KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan
rahmatnya, sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan dan telah
rampung.
Makalah ini berjudul“LEGISLATIF SEBAGAI BADAN
PERWAKILAN”. Dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat
digunakan untuk memperdalam pemahaman dari materi ini.
Selain
itu, penulisan makalah ini tak terlepes pula dengan tugas mata kuliah Representasi
Politik dan Perilaku Legislatif.
Namun penulis cukup menyadari bahwa makalah
ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun.
Tanjung pinang, Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. 1
DAFTAR
ISI............................................................................................................. 2
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................ 3
A.Latar Belakang Masalah............................................................................. 3
B.Rumusan masalah....................................................................................... 4
C.Tujuan Penulisan......................................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN.......................................................................................... 5
A.Badan Legislatif......................................................................................... 5
B. Fungsi Badan Legislatif............................................................................ 6
C. Hak Badan Legislatif................................................................................ 7
D. Peranan Badan Legislatif.......................................................................... 8
E. Peran MPR dan DPD................................................................................ 17
BAB
III PENUTUP.................................................................................................. 22
A. Kesimpulan................................................................................................ 22
B. Saran.......................................................................................................... 22
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dewan
Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan tempat masyarakat untuk
menyampaikan aspirasi dan menyuarakan kepentingannya, lewat lembaga ini akan
keluar kebijakan yang menjadi dasar bagi presiden dalam menjalankan roda
pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Lahirnya lembaga
perwakilan menjadi suatu keharusan karena sistem demokrasi langsung (direct
democracy) yang dilaksanakan pada zaman Yunani Kuno sudah tidak
memungkinkan lagi untuk dilaksanakan.
Banyak
faktor yang mempengaruhi hal tersebut termasuk didalamnya luasnya wilayah suatu
negara, pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, dinamika politik yang terjadi
dimasyarakat begitu cepat yang tentunya memerlukan penanganan secara cepat, begitu
juga dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kendala untuk
tetap melaksanakan demokrasi langsung, tidak seperti zaman dahulu ketika Yunani
Kuno menerapkan demokrasi langsung populasi penduduk masih relatif sedikit,
wilayah yang tidak terlalu luas dan juga perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi tidak seperti yang kita alami sekarang ini. Sebagai
ganti dari demokrasi langsung maka lahirlah demokrasi perwakilan, yang
diwujudkan dengan adanya pembentukan lembaga tempat untuk menyuarakan berbagai
kepentingan dan kehendak masyarakat. Secara umum lembaga ini dikenal dengan
nama “parlemen”. Di Indonesia lembaga ini disebut Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia atau disingkat DPR RI.
B. Rumusan Masalah
Makalah ini terfokuskan pada masalah
yang akan dibahas oleh penulis yaitu :
·
Apa saja
fungsi badan legislatif?
·
Apa saja hak
badan legislatif?
·
Bagaimana
peranan badan legislatif?
·
Apa saja peran MPR
dan DPD?
C. Tujuan Penulisan
·
Untuk
mengetahui fungsi badan legislatif
·
Untuk mengetahui
hak badan legislatif
·
Untuk
mengetahui peranan dari badan legislatif
·
Untuk
mengetahui peranan MPR dan DPD
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Badan
Legislatif
Badan
legislatif di Indonesia atau representatives bodies adalah struktur politik
yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun
undang-undang serta melakukan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh
badan eksekutif di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
Struktur-struktur politik yang termasuk ke dalam kategori ini adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota
DPR seluruhnya dipilih lewat pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari
partai-partai politik. Secara substansial, struktur dan fungsi DPRD I serta
DPRD II adalah sama dengan DPR pusat. Hanya saja, lingkup kewenangan DPRD I
adalah di tingkat Provinsi sementara DPRD II di tingkat Kabupaten atau Kota. Fungsi legislatif berpusat di tangan DPR[1].
Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala
masalah dari kacamata politik. Melalui lembaga ini, masyarakat di suatu negara
diwakili kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. Kualitas
akomodasi kepentingan sebab itu bergantung pada kualitas anggota dewan yang
dimiliki. Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud skema sistem politik
Easton. Dalam konteks pemikiran maka DPR adalah struktur yang menjalankan
fungsi-fungsi input (agregasi kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi
output yaitu legislasi[2].
Dalam kekuasaannya sebagai legislator, DPR berhadapan dengan Presiden dan DPD.
Harus ada kerjasama harmonis antara ketiga institusi ini, kendati kekuasaan
legislatif tetap ada di tangan DPR.
B. Fungsi Badan
Legislatif
1. Fungsi DPR dibidang pembuatan Undang-Undang (legislasi)
Salah satu pilar pemerintah yang demokratis adalah menjunjung tinggi supermasi hukum. Supermasi hukum dapat terwujud apabila di dukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan yang dihasilkan melalui proses legislasi. Oleh karena itu, fungsi legislasi DPR dalam proses demokrasi sangatlah penting.
Menurut ketentuan konstitusi rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas di DPR dapat berasal dari pemerintah dan dapat pula berasal dari DPR sebagai RUU usul inisiatif. Untuk masa yang akan datang jumlah RUU yang berasal dari inisiatif DPR diharapkan akan semakin banyak. Hal ini merupakan bagian penting dari komitmen reformasi hukum nasional dan pemberian peran yang lebih besar kepada DPR secara konstitusional dalam pembuatan undang-undang.
Peningkatan peran tersebut merupakan hasil dari perubahan UUD 1945. dalam naskah asli UUD 1945 hak membuat undang-undang berada pada Presiden “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang” (Pasal 5 ayat 1). Dari hasil perubahan hak tersebut bergeser dari Presiden kepada DPR dan rumusan tersebut dituangkan dalam perubahan UUD 1945 dalam Pasal 20 ayat (1) menyebutkan “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
Salah satu pilar pemerintah yang demokratis adalah menjunjung tinggi supermasi hukum. Supermasi hukum dapat terwujud apabila di dukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan yang dihasilkan melalui proses legislasi. Oleh karena itu, fungsi legislasi DPR dalam proses demokrasi sangatlah penting.
Menurut ketentuan konstitusi rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas di DPR dapat berasal dari pemerintah dan dapat pula berasal dari DPR sebagai RUU usul inisiatif. Untuk masa yang akan datang jumlah RUU yang berasal dari inisiatif DPR diharapkan akan semakin banyak. Hal ini merupakan bagian penting dari komitmen reformasi hukum nasional dan pemberian peran yang lebih besar kepada DPR secara konstitusional dalam pembuatan undang-undang.
Peningkatan peran tersebut merupakan hasil dari perubahan UUD 1945. dalam naskah asli UUD 1945 hak membuat undang-undang berada pada Presiden “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang” (Pasal 5 ayat 1). Dari hasil perubahan hak tersebut bergeser dari Presiden kepada DPR dan rumusan tersebut dituangkan dalam perubahan UUD 1945 dalam Pasal 20 ayat (1) menyebutkan “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
2. Fungsi DPR dibidang anggaran (budgeter)
Untuk menjalankan fungsi pokok Dewan Perwakilan Rakyat di bidang anggaran diatur dalam Pasal 23 perubahan UUD 1945. Ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Kedudukan DPR dalam APBN sangatlah kuat, karena apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
Untuk menjalankan fungsi pokok Dewan Perwakilan Rakyat di bidang anggaran diatur dalam Pasal 23 perubahan UUD 1945. Ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Kedudukan DPR dalam APBN sangatlah kuat, karena apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
3. Fungsi DPR dibidang pengawasan
Dengan diadakan perubahan terhadap UUD 1945 kini peran presiden mulai bergeser dan berubah. Meskipun Presiden masih memegang kekuasaan pemerintah, tetapi dengan adanya pergeseran ini, Presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan di bidang legislasi, sebab kekuasan tersebut sekarang ada pada tangan DPR. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Sedangkan Presiden hanya mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang saja.
Dalam kontek pengawasan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dengan dicantumkanya fungsi pengawasan sebagi the orginal power DPR dalam perubahan UUD 1945 dan melalui berbagi perturan Perundang-undangan yang dihasilkan. Pasal 20A ayat (1) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Dengan diadakan perubahan terhadap UUD 1945 kini peran presiden mulai bergeser dan berubah. Meskipun Presiden masih memegang kekuasaan pemerintah, tetapi dengan adanya pergeseran ini, Presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan di bidang legislasi, sebab kekuasan tersebut sekarang ada pada tangan DPR. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Sedangkan Presiden hanya mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang saja.
Dalam kontek pengawasan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dengan dicantumkanya fungsi pengawasan sebagi the orginal power DPR dalam perubahan UUD 1945 dan melalui berbagi perturan Perundang-undangan yang dihasilkan. Pasal 20A ayat (1) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
C. Hak Badan
Legislatif
Untuk menjalankan
fungsinya DPR mempunyai hak-hak yaitu :
1.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan
suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak
dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
kode etik.
4. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan
pendapat atas:
·
Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
·
Tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
·
Dugaan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
D. Peranan Badan Legislatif
Terkait dengan fungsi
legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program
Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas
Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang
diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE
lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang
diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama
dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak
menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden)
untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan
wewenang:
- Memberikan
persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan
dan agama
- Menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK
- Memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian
yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas
dan wewenang:
- Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti
hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan
agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat
perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota
Komisi Yudisial.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi;
(2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan
persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan
ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga)
orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR
membentuk Alat Kelengkapan DPR yang terdiri atas: Pimpinan DPR, Badan
Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, Badan Urusan Rumah
Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus.
Pimpinan DPR merupakan kesatuan pimpinan yang sifatnya kolektif. Pimpinan DPR terdiri atas satu Ketua dan tiga Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna. Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan oleh setiap fraksi kepada Pimpinan Sementara secara tertulis berupa satu paket calon Pimpinan yang terdiri atas satu orang calon Ketua dan tiga orang calon Wakil Ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna. Setelah terpilih, maka Pimpinan DPR bertugas antara lain: (1) Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan (2) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua (3) Menjadi juru bicara DPR (4) Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR (4) Melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR (5) Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan (6) Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan (6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Keanggotaan Bamus ditetapkan DPR lewat Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Jumlah Anggota Bamus sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari jumlah Anggota yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Tugas Bamus antara lain:
Pimpinan DPR merupakan kesatuan pimpinan yang sifatnya kolektif. Pimpinan DPR terdiri atas satu Ketua dan tiga Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna. Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan oleh setiap fraksi kepada Pimpinan Sementara secara tertulis berupa satu paket calon Pimpinan yang terdiri atas satu orang calon Ketua dan tiga orang calon Wakil Ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna. Setelah terpilih, maka Pimpinan DPR bertugas antara lain: (1) Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan (2) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua (3) Menjadi juru bicara DPR (4) Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR (4) Melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR (5) Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan (6) Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan (6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Keanggotaan Bamus ditetapkan DPR lewat Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Jumlah Anggota Bamus sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari jumlah Anggota yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Tugas Bamus antara lain:
- menetapkan acara DPR
untuk 1 Tahun Sidang, 1 Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa
Sidang, dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu
penyelesaian Rancangan Undang-Undang, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Paripurna untuk mengubahnya;
- meminta dan/atau
memberikan kesempatan alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai hal
- yang menyangkut
pelaksanaan tugas tiap-tiap alat kelengkapan; dan
- menentukan penanganan
suatu Rancangan undang-Undang atau pelaksanaaan tugas DPR lainnya oleh
alat kelengkapan DPR
Komisi Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Penetapan ini dilakukan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.
Setiap Anggota – kecuali Pimpinan MPR dan DPR – harus menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan
Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya. Tugas Komisi di bidang anggaran adalah: (1) mengadakan
Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah dan (2) mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain: (1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya (2) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya (3) melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah dan (4) membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri dan (2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.
- Komisi I, membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan
komunikasi & informasi.
- Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi
daerah, aparatur negara, dan agraria.
- Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi
manusia, dan keamanan.
- Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan,
kelautan, perikanan, dan pangan.
- Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan
umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
- Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi,
koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
- Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan
teknologi, dan lingkungan.
- Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan
perempuan.
- Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan
transmigrasi.
- Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata,
kesenian, dan kebudayaan.
- Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan
nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Badan Legislasi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Tugas Baleg antara lain: (1)
merencanakan dan menyusun program Legislasi Nasional yang memuat daftar urutan
Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap Tahun
Anggaran (2) menyiapkan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR berdasarkan
program prioritas yang telah ditetapkan (3) melakukan pengharmonisasian,
pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diajukan
Anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut
disampaikan kepada Pimpinan Dewan, dan (4) membuat inventarisasi masalah hukum
dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat dipergunakan
sebagai bahan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.Badan
Legislasi dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi dan
konsultasi dengan pihak Pemerintah, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung
(MA) atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang
lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPR.
Panitia Anggaran Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan
oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada
permulaan Tahun Sidang. Anggota Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota
seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan
dari Fraksi.Panitia Anggaran bertugas melaksanakan pembahasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Panitia Anggaran dalam melaksanakan tugasnya
dapat melakukan hal-hal berikut: (1) mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden,
yang dapat diwakili oleh Menteri; (2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau
Rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Panitia Anggaran maupun atas
permintaan pihak lain; dan (3) mengadakan konsultasi dengan DPD.
Badan Urusan Rumah Tangga ditetapkan oleh DPR dalam
Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun
Sidang.Tugas BURT adalah antara lain: (1) membantu Pimpinan DPR dalam
menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota
dan pegawai Sekretariat Jenderal; (2) membantu Pimpinan DPR dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh
sekretariat Jenderal; dan (3) membantu Pimpinan DPR dalam merencanakan dan
menyusun Anggaran DPR dan Anggaran Sekretariat Jenderal.
BURT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada sekretariat jenderal. BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun sidang kepada Pimpinan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
BURT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada sekretariat jenderal. BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun sidang kepada Pimpinan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
Badan Kerja Sama antar Parlemen ditetapkan oleh DPR
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Susunan
keanggotaan BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.Tugas BKSAP antara lain: (1) membina,
mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR
dengan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral,
termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau
anggota-anggota parlemen; (2) mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan
dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; (3)
mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan
tugas BKSAP, terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri; dan (4)
memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerjasama antar
parlemen.BKSAP dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan konsultasi dengan
pihak yang dipandang perlu mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya. Selain itu, BKSAP juga dapat mengadakan hubungan dengan parlemen
negara lain dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan
Pimpinan DPR.
Badan Kehormatan. Susunan keanggotaan Badan Kehormatan (selanjutnya disebut BK) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Anggota BK berjumlah 13 (tiga belas) orang. Tugas BK antara lain:
Badan Kehormatan. Susunan keanggotaan Badan Kehormatan (selanjutnya disebut BK) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Anggota BK berjumlah 13 (tiga belas) orang. Tugas BK antara lain:
- Menetapkan keputusan
hasil penyelidikan dan verifikasi dan menyampaikan keputusan tersebut
kepada Pimpinan DPR.
- Melakukan
penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena: tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
sebagai Anggota; tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; melanggar
sumpah/janji, Kode Etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai
Anggota; atau melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
- BK mempunyai wewenang
untuk memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk memberikan
pernjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, BK juga dapat memanggil pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta sanksi-sanksi, Badan Kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa:
- Teguran tertulis yang
disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota yang bersangkutan;
- Pemberhentian dari
Jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR yang disampaikan
kepada pimpinan DPR untuk dibacakan dalam rapat Paripurna;
- Pemberhentian sebagai
Anggota oleh Pimpinan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota
yang bersangkutan; dan
- Badan Kehormatan
dapat menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan
terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang
diumumkan dalam rapat Paripurna dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
Panitia Khusus Apabila memandang perlu, DPR dapat membentuk
Panitia Khusus (selanjutnya disebut Pansus) yang bersifat sementara. Komposisi
keaggotaan Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan
jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah Anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat
Paripurna sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.Pansus
bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Pansus bertanggung jawab kepada DPR. Pansus
otomatis dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau
karena tugasnya dinyatakan selesasi. Rapat Paripurna menetapkan tindak lanjut
hasil kerja Pansus.
Panitia Kerja yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja atau tim yang berjumlah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR disesuaikan dengan kebutuhan.Panja atau Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya. Panja atau Tim dibubarkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja atau Tim ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Panitia Kerja yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja atau tim yang berjumlah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR disesuaikan dengan kebutuhan.Panja atau Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya. Panja atau Tim dibubarkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja atau Tim ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
E. Peran MPR dan DPD
1. Peran MPR
Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR
tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah
anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan
secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada
pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan
diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30
(tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan
MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR
untuk membahas kelengkapan persyaratan.Jika usul pengubahan tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan
secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan
dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR
wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari.
Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan
persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang
paripurna MPR.Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1
(satu) anggota.
Melantik Presiden dan
Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik Presiden dan
Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum
reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak
reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan
kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang
memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat, Pasal 6A ayat (1).
Memutuskan usul DPR untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.MPR wajib menyelenggarakan
sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah
Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.Keputusan MPR terhadap usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna
MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
yang hadir.
Melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden
Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa
jabatannya.Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera
menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah
menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna
DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut
agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua)
calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil
Presiden
Apabila Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan
sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Dalam hal Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama.
2. Peran DPD
Tugas dan bidang kuasa DPD, antara lain, adalah seperti yang berikut:
- Mengajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rang undang-undang yang berkaitan
dengan autonomi daerah; hubungan antara pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber alam, dan sumber
ekonomi yang lain; serta rang undang-undang yang berkaitan dengan
pertimbangan kewangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk
membahaskan rang undang-undang tersebut.
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR tentang pemilihan anggota Badan Pemeriksa Kewangan (BPK).
- Menerima
hasil pemeriksaan kewangan negara daripada Badan Pemeriksa Kewangan untuk
dijadikan bahan untuk membuat pertimbangan kepada DPR tentang rang
undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR tentang rang undang-undang yang berkaitan dengan cukai, pendidikan, dan agama.
- Mengawasi
pelaksanaan undang-undang tentang autonomi daerah; pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; hubungan antara pusat dan daerah; pengelolaan
sumber alam, dan sumber ekonomi yang lain; pelaksanaan belanjawan daerah
(APBD), cukai, pendidikan, dan agama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Badan
legislatif di Indonesia atau representatives bodies adalah struktur politik
yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun
undang-undang serta melakukan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh
badan eksekutif di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
Struktur-struktur politik yang termasuk ke dalam kategori ini adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Dalam menjalankan tugasnya badan legislatif
memiliki fungsi, hak dan kewajiban yang akan memudahkan badan legislatif dalam
menjalankan tugasnya.
B.Saran
Dalam penulisan makalah
ini pemakalah berharap agar pemerintah dalam mengambil keputusan dan membuat
kebijakan sesuai dengan kondisi dan
mengutamakan kepentingan bersama yang sesuai dengan prosedur yang ada.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih
jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam
bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah
ini
DAFTAR
PUSTAKA
-
Asshiddiqie, Jimly. Prof. Dr.
S.H. 2004. Format Kelembagaan dan Pergeseran Kekuasaan
dalam
-
Kansil, C.S.T.,
Drs, S.H. 1989. Pengantar ilmu hukum dan tata hukum di
Indonesia. Jakarta: Balai pustaka.
-
http://setabasri01.blogspot.co.id/2009/02/legislatif-di-indonesia.html
-
Soimin, SH. dan Sulari S.H.
Msi. 2004. Hubungan Badan Legislatif dan Yudikatif dalam
Format Kelembagaan Negara Indonesia. Malang: UMM Press